SELAMAT DATANG, WILUJENG SUMPING DAN TERIMA KASIH, HATUR NUHUN, ATAS KUNJUNGANNYA DI WEBSITE KAMI

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 SINGAPARNA

NPSN : 20210740

Jl.Pahlawan KH.Z Musthafa Singaparna Tasikmalaya 46416 Tlp 0265-545203 Fax 0265-541499


info@sman1spa.sch.id

TLP : 0265545203


          

Banner

Agenda

02 May 2024
M
S
S
R
K
J
S
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8

Statistik


Total Hits : 1471545
Pengunjung : 469530
Hari ini : 129
Hits hari ini : 290
Member Online : 130
IP : 18.119.172.146
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla

 

 

 

Silahkan buka dan pelajari Video tentang Persyaratan PPDB SMAN 1 Singaparna pada link dibawah ini :

 

 

 

Video Persayaratan PPDB Tahun 2023

 

 

 Penjelasan

 

 A. Persyaratan PPDB SMA

 a. Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan aslinya. Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman 

     penerimaan peserta didik baru (jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir).

 b. Jika masa darurat Covid-19 belum berakhir hingga daftar ulang, akan diinformasikan melalui website PPDB untuk 

     penyesuaian selanjutnya.

  c. Kelengkapan persyaratan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa persyaratan umum

     dan persyaratan khusus:

1. Persyaratan Umum:

 a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah 

     satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP ;

 b.  Karena TMT kelulusan SMP tanggal 14 Juni 2023, maka ijazah/surat keterangan lulus tidak mungkin di pindai dan diunggah

     pada tahap persiapan di bulan Mei  s.d.  Juni 2023, maupun pada saat pendataran PPDB Tahap 1 Tanggal 06 s.d. 10 Juni

     2023, oleh karena itu sebagai penggantinya adalah DAPAT DIGUNAKAN KARTU PESERTA UJIAN SEKOLAH atau BUKTI

     KETERANGAN TELAH MENGIKUTI UJIAN SEKOLAH

 c.  Untuk Fotokopi Ijazah dapat diserahkan ke sekolah yang dituju jika Ijazah sudah terbit atau pada saat Daftar Ulang  

 d.  Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2023), dan 

      belum menikah;

  e. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa

  f.  Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu)

     tahun;

  g. Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5

  h.  Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli,

      dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.

 2. Persyaratan Khusus:

 a. Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

 b. Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun

    daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat;

 c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang

     tua/wali dan/atau anak guru;

 d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia

     Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

 

 B. Tata Cara Pendaftaran SMA

1. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Pemerintah

    Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id

2. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.

3. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas

    sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.

4. Calon Peserta Didik afirmasi/KETM melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.

5. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai

        rapor maupun prestasi kejuaraan (jadwal terlampir).

    b. Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi. 

    c. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.

    d. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur

        prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.

    e. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke

        sekolah swasta terdekat domisili.

    f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan sebagai berikut:

  • Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C;
  • Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB; Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).

    g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).

    h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik

        sepanjang memenuhi persyaratan.

     i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai

        tempat domisili,

     j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi 

     k.Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang

        memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik;

     l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar

        wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan: 

  • alamat pada Kartu Keluarga; 
  • surat perpindahan tugas orangtua/wali;

     m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, memilih dua sekolah pilihan dalam zonasi.

 

C. Seleksi PPDB SMA

 

1. Seleksi jalur zonasi 

    Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 

  • Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang diinput pendaftar;

 

  • Seleksi dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan;

 

  • Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi;

 

  • Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%);

 

  • Calon peserta didik disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan belajar;

 

  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama, maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih tua;

 

  • Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan pilihan dua dalam zona yang sama;

 

  • Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut;

 2. Seleksi Jalur Afirmasi/KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu)

     Seleksi jalur afirmasi melalui tahapan:

 

  • Verifikasi data Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau disabilitas yang telah diinput saat mendaftar; 
  • Seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (minimal 20%). Kuota Calon Peserta Didik disabilitas maksimal 8 orang perombel atau disesuaikan dengan kesiapan kondisi sekolah; 
  • Jika beberapa siswa memiliki jarak domisili yang sama, selanjutnya dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan usia yang lebih tinggi;
  • Jika tidak lolos pada seleksi di sekolah pilihan ke satu, selanjutnya dilakukan pemeringkatan jarak di sekolah pilihan ke dua; 
  • Jika tidak lolos di sekolah pilihan ke dua, maka Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut. 
  • Calon Peserta Didik jalur KETM yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta terdekat domisili dan akan mendapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah. 
  • Jika kuota afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.

  

3. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua peserta didik/anak guru.

     Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua, melalui tahapan:

 

  • Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang sudah di input saat pendaftaran;

 

  • Tempat domisili kepindahan (berdasarkan tugas orang tua) Calon Peserta Didik, diprioritaskan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang sama dengan SMA yang dituju;

 

  • Seleksi bagi anak guru /tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, diprioritaskan bagi Calon Peserta Didik yang memilih sekolah pilihan sesuai tempat bertugas orang tua;
  • Seleksi selanjutnya dilakukan melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan;

 

  • Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik dengan jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;

 

  • Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota yang ditetapkan satuan pendidikan (maksimal 5%)

 

  • Jika kuota jalur perpindahan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan kepada jalur zonasi.

 

4. Seleksi Jalur Prestasi:

 A. Prestasi akademik nilai rapor:

     Satuan pendidikan menetapkan kuota masing-masing jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Seleksi

     jalur prestasi akademik nilai rapor dilaksanakan melalui tahapan berikut:

 a. Verifikasi data Calon Peserta Didik jalur prestasi akademik nilai rapor yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran

 b. Calon pendaftar dapat melakukan upload nilai rapor, data rangking, nilai tertinggi setiap kelas, dan jumlah siswa per kelas

     jika mendaftar secara individu akan dibantu oleh Operator sekolah yang dituju

c.  Tugas SMP/MTs ; menginput nilai Rapor smt 1 s.d. 5, merata-ratakan nilai rapor mata pelajaran kelompok A dan kelompok       B pada semester 1 s.d. 5, dan menjumlahkan rata-rata nilai semester 1 s.d. 5 untuk Nilai pada PPDB

     Tertinggi tiap kelas, dan Jumlah siswa setiap kelas.

e.  Pemeringkatan hasil pengolahan nilai akhir prestasi dari nilai rapor SMP/MTs atau sederajat pada semester satu (1) sampai

    dengan semester lima (5) pada mata pelajaran kelompok A dan B yang diunduh (upload) dari data base sistem PPDB ,

    menggunakan formula  nilai rapor yang terstandarisasi dengan rumus yang ditetapkan sekolah yang 

    ditetapkan oleh sekolah yang dituju mengacu pada ketentuan formula dari Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Petunjuk

    Teknis PPDB Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat

 

f.Pemeringkatan jumlah total nilai akhir dilakukan sistem IT pada satuan pendidikan, hingga batas kuota yang ditetapkan

   satuan pendidikan.

g. Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa peserta didik dengan nilai yang sama, selanjutnya

   dilakukan pemeringkatan hingga batas kuota berdasarkan usia yang lebih tua;

h.Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota;

i. Jika sampai batas kuota tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima pada jalur prestasi.

j. Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi nilai akademik rapor, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi

   di periode kedua.

k. Jika kuota jalur prestasi nilai rapor tidak terpenuhi, kuota dapat dialihkan ke jalur prestasi perlombaan/kejuaraan.

 

2. Prestasi Perlombaan/kejuaraan

    Prestasi perlombaan berasal dari satu jenis/bidang, yang diutamakan adalah prestasi yang berjenjang, diselenggarakan oleh

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.

a. Satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi berdasarkan prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik, jika dipandang

    perlu dan kondisi, ketersediaan sumber daya penguji serta sarana prasarana memungkinkan (tidak dilakukan pada masa

    darurat Covid-19).

 b. Jika dilakukan uji kompetensi (disesuikan kondisi Covid-19), dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau

    melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;

 c. Seleksi jalur prestasi dilakukan oleh sistem di satuan pendidikan masing-masing secara luring (offline), mandiri,

    dan hasil penetapan penerimaan dilaporkan kepada Dinas untuk diunggah (upload) pada Website PPDB.

 d. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum

     pengumuman penetapan penerimaan;

 e. Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:

 

    1. Verifikasi data calon peserta didik yang telah dimasukan (input) saat pendaftaran.

    2. Menghitung nilai akhir jalur prestasi, dengan ketentuan:

    3. Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2,

        atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional

        atau internasional) NA = STK + STW

 f. Skor prestasi dari tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari tiap

    prestasi yang diperoleh.

    1. Jika dilaksanakan uji kompetensi, nilai akhir dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi

       (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%)

       NA = SUK (50%) + akumulasi STK + STW (50%)

    2. Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi

       dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:

    3. Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;

    4. Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi

        sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;

    5. Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi

        kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan.

    6.Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya

        pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat.

    7.Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi.

    8.Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada jalur prestasi, dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi.

    9.Jika jalur prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan kepada jalur prestasi nilai akademik rapor.

   10.Jika jalur prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada jalur zonasi.

 

 

Posted By. Marifah 2023